Sabtu, 14 April 2012

(TUGAS) KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BING

BING 

Kelebihan Search Engine Bing :
a.  Mempunyai fasilitas instant answer. Fasilitas ini merupakan salah satu inovasi performa yang berhasil dikembangkan dan diintegrasikan ke dalam sistem sehingga memampukan Bing memberikan jawaban.
b.  Hasil pencarian image atau video dapat ditampilkan dan disaring secara detail. Apabila pengguna melakukan pencarian situs atau halaman web yang berisi konten image, maka Bing mampu menyajikan daftar hasil pencarian secara spesifik dan detail.
c.   Kotak detail pada link hasil pencarian. Jika pada situs-situs mesin pencari lainnya, pengguna harus mengklik link yang ditampilkan di halaman tersebut untuk mengetahui isinya. Namun, pada Bing ini, pengguna tidak perlu mengklik link lagi, tetapi hanya perlu mengarahkan kursor pada link tersebut untuk menampilkan kotak detail. Melalui kotak detail inilah pengguna dapat menyimak sekilas informasi tentang link tersebut.
d.  Bing.com ini mesin pencari yang sangat complet, semua yang Anda cari pasti ada.
e.  Sistem filternya bisa kita aktif kan ataudi non aktifkan, jadi anda bisa membuka situs yang diblokir.
 
Kekurangan Search Engine Bing :
a.   Tidak dapat berhitung.
b.   Fiturnya tidak lengkap.
c.   Bing.com kurang di minati oleh pengguna.
d.   Bing.com kurang cepat dalam pencariannya.

Sumber :
http://www.teknolover.com/2012/03/15/kelebihan-dan-kekurangan-masing-masing-search-engine/

KOMENTAR :
Sesuatu yang baru memang terkadang belum sesempurna dengan yang telah ada, namun jika dilihat dari fungsi bing ini sama halnya dengan mesin-mesin pencari lainnya dan memiliki kelebihan-kelebihan khusus didalamnya.
dan disetiap kelebihan memang selalu masih ada kekurangannya, maka itulah yang menjadi tugas si pembuat bing ini untuk terus memperbarui dan melengkapi sistemnya agar bisa lebih baik lagi.

Sabtu, 07 April 2012

kasus penipuan di internet

MEDAN - Kendati korban penipuan melalui situs internet telah membuat pengaduan resmi ke Polsekta Sunggal, namun kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polresta Medan. Pasalnya, Polsekta Sunggal tidak memiliki alat pelacak cyber crime (kejahatan teknologi) serta ahli di bidang informasi dan teknologi (IT).

“Kemungkinan Polresta Medan punya ahli di bidang IT untuk membongkar jaringan penipuan melalui internet. Di samping itu, Polresta Medan bisa melakukan kerjasama dengan Mabes Polri yang memiliki alat khusus tersebut,” kata Kapolsekta Sunggal Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, tadi malam.

Menurut Sonny, alat khusus itu mampu membuka/melacak jaringan situs yang melakukan penipuan di dunia maya tersebut. “Kalau ada alat khusus itu, saya bisa melacak pelakunya,” ujar Sonny seraya menambahkan, jumlah alat tersebut masih terbatas karena harganya mencapai miliaran rupiah.

“Dalam kasus penipuan lewat internet ini, baru satu orang yang membuat pengaduan resmi ke Polsekta Sunggal atas nama Muhammad Ilham,” jelas Sonny.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadillah Zulkarnaen,  mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Unit Jahtanras akan bekerjasama dengan Polsekta Sunggal guna melakukan pengusutan kasus ini,” jelas Fadillah.

Sebelumnya, Muhmmad Ilham warga Jalan Sembada, Komplek Koserna Medan menjadi korban penipuan melalui internet. Saat itu, korban mengakses sebuah situs dengan maksud membeli iPhone 4.

Kemudian, Ilham mulai memasuki forum jual beli dan berniat membeli iPhone 4 seharga Rp6.850.000. Barang yang dibelinya tersebut masuk dalam list penjual terpercaya, karena dilengkapi nomor telefon, email dan pin BB penjualnya.

Setelah itu, Ilham mentransfer uang senilai Rp6.850.000 melalui rekening BCA atas nama Yayang Agung Sundawa. Setelah uang itu ditransfer, Ilham mencoba menghubungi nomor telefon yang tertera di situs tersebut. Namun Yayang Agung Sundawa yang terdaftar sebagai penjual terpercaya di situs www.kaskus.us tidak bisa dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ilham melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Sunggal

Sumber :


 Komentar :
Kasus penipuan di internet memang kini sedang marak terjadi, hal ini membuat pihak berwajib harus bekerja keras unruk bisa menangkap pelaku kejahatan tersebut karena memang sangat sulit untuk bisa mengetahui siapa pelaku dari kehajatan tersebut kalau memang alat khusus untuk membongkar jaringan pelaku kejahatan internet tidak memadai, namun bagaimanapun itu pihak berwajib harus bisa membongkar jaringan-jaringan pelaku kejahatan internet, karena kalau tidak maka akan semakin banyak lagi korban-korban dari pelaku tersebut.
oleh karena itu solusi terbaik untuk para pengguna internet adalah dengan berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yg tersaji di internet, salah-salah niat ingin berbelanja secara cepat, murah dan mudah malah berbuah musibah, jadi berhati-hatilah.

KASUS INTERNET

WASHINGTON - Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), makin dianggap negatif setelah situs besar seperti Wikipedia berencana memprotesnya dengan blackout, Rabu lalu.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SOPA dan PIPA?

Diwartakan PC World, Kamis (19/1/2012), aksi ini berawal dari perusahaan media yang terus mencari jalan baru untuk melawan pembajakan. Mereka mencoba untuk menggugat secara individu, meminta penyedia layanan internet utnuk mengambil tindakan terhadap pelanggannya, dan bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), untuk menutup situs yang berbasis di AS.

Namun di antara tindakan-tindakan tersebut, tidak ada yang dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS, seperti Pirate Bay dan MegaUpload. Selain itu, juga tidak dapat mencegah akses ke sana oleh para pengguna internet.

Rancangan undang-undang SOPA di Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan rancangan undang PIPA dari senat AS, sama-sama mengincar situs asing yang melanggar hak cipta. Rancangan undang-undang tersebut umumnya berhubungan dengan pembajakan media, tapi juga dapat diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.

Awalnya, kedua rancangan undang-undang tersebut menyediakan dua metode untuk melawan pelanggaran hak cipta pada situs asing. Dalam salah satu metodenya, Departemen Kehakiman AS dapat mengajukan perintah pengadilan untuk membuat penyedia layanan internet memblokir situs yang melanggar. Misalnya, Comcast dapat mencegah pelanggannya untuk mengakses thepiratebay.org, walaupun alamat IP dasarnya masih dapat dicapai. Ketentuan pemblokiran ISP inilah yang jadi perhatian utama para pakar keamanan internet.

Ketentuan tersebut membuat pemegang hak cipta dapat meminta pengadilan memerintahkan layanan pembayaran, pengiklan, dan mesin pencari untuk menghentikan bisnis dengan situs yang melanggar hak cipta. Dengan kata lain, pemegang hak cipta dapat meminta pemotongan terhadap dana yang diperoleh dari situs pelanggar, serta menghapus link menuju situs tersebut.

Meskipun rancangan undang-undang dewan dan senat itu mirip satu sama lainnya, SOPA adalah bentuk yang paling ekstrim di antara keduanya. Rancangan undang-undang tersebut mendefinisikan suatu "situs asing yang melanggar" sebagai situr apapun yang melakukan atau membantu pelanggaran hak cipta. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa

komentar:

Pelanggaran hak cipta memang merupakan suatu hal yang salah dan harus diberantas asampai ke akar-akarnya. namun dalam dunia maya ini merupakan suatu tindakan yang cukup sulit bahkan hal yang hampir tidak bisa untuk dilakukan. "Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA)" bukanlah tindakan yang tepat untuk menghentikannya. karena Sopa dan Pipa dapat mengancam kenyamanan kenyamanan dalam berinternet. misalnya saja kita tidak bisa sembarangan download file dari internet. jika kita memiliki situs website yang memiliki konten yang memiliki hak cipta tanpa meminta izin dari pemilik hak cipta tersebut maka web kita dapat diblokir atau dengan istilah lain web kita tidak akan bisa kita gunakan lagi. saya sendiri secara pribadi tidak mendukung akan hal ini karena akan sangat mengurangi kenyamanan dalam internet.